Pemerintah melalui bu Sri Mulyani (MenKeu RI) telah memberikan perpanjangan waktu Sunset Policy bagi wajib pajak untuk menyetorkan pajak tahunan sampai tanggal 31 Maret 2009. Tapi masih ada juga wajib pajak yang menunda2 nyetor SPT-nya. Ada beberapa kemungkinan, oleh karena kesibukan atau bingung cara pengisian SPT. Gak tanggung2, dendanya Rp.100.000 bagi wajib pajak yang gak nyetor SPT. Itung2 aja berapa wajib pajak di Indonesia dikali denda, wah dendanya mungkin bisa untuk nyicil utang negara. Yang penting sekarang ini bayar pajak tepat waktu & awasi penggunaannya (tapi gimana cara ngawasinnya dong..!). Kata pepatah : ORANG BIJAK TAAT PAJAK. Kata "Jendral Naga Bonar" : GAK BAYAR PAJAK, APA KATA DUNIA? Temen2 abinya Haura walo sadar sebagai wajib pajak, tapi mereka ada yang hampir telat nyetor SPT, akhirnya mereka ngumpul bareng dalam satu ruangan untuk ngisi formulir SPT. Mereka sangat kompak, pada tanggal 30 Maret 2009 mereka ngisinya bareng2 mirip seperti siswa belajar kelompok. Semoga pajak yang telah disetor berguna bagi pembangunan jalan2 yang seperti kubangan kerbau bila hujan, untuk pembangunan sekolah yang hampir roboh, dan lain2 deh.
Khansa Family Look-alike Meter
03 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar